Desahan 3 Kali, Jadi Kode Istri Untuk Pacar Habisi Suaminya Saat Goyang Syahwat Dengan Dirinya

Pengusaha wajan asal Bantul, Yogyakarta, Budiyantoro (38), tewas dibunuh karyawan yang merupakan saudaranya, Nur Kholis (22).

Tak sendiri, pembunuhan terhadap Budiyantoro telah direncanakan oleh Nur Kholis dan istri korban, KL (30).

Dikutip dari Tribun Jogja, motif pembunuhan tersebut dipicu cinta segitiga antara Nur Kholis, KL, dan Budiyantoro.

KL diketahui berselingkuh dengan Nur Kholis.

"Tersangka adalah istri korban sendiri, KI (30). Istri korban justru yang menjadi otak pembunuhan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, Selasa (20/4/2021).

Aksi pembunuhan tersebut berawal dari tawaran KL pada Nur Kholis untuk membunuh Budiyantoro.

"Istrinya itu menawarkan kepada NK, 'berani enggak kamu membunuh suami saya?'. Dijawab 'berani' (oleh NK)," kata Ngadi, dilansir KompasTV.

Keduanya lantas menyusun rencana pembunuhan setelah Nur Kholis menyanggupi permintaan KL.

Pada Selasa (30/3/2021), Nur Kholis menyelinap masuk ke rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia menunggu korban dan istrinya pulang.

Nur Kholis kemudian melancarkan aksinya ketika korban tengah berhubungan badan dengan KL.

Ia menjerat leher korban dari belakang menggunakan kawat.

"Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan."

"Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat," terang Ngadi membeberkan kronologi kejadian.

Ngadi menambahkan, KL langsung membungkam mulut korban saat berteriak minta tolong.

KL dan Nur Kholis kompak memakaikan baju korban setelah dipastikan telah meninggal.

Mengutip Tribun Jogja, jasad korban yang dibungkus sprei lalu diletakkan di garasi mobil hingga Selasa malam pukul 23.00 WIB.

KL kemudian meminta Nur Kholis untuk membuang jasad korban menggunakan mobol.

"Tersangka KL meminta tersangka NK untuk membuang mayat korban."

"Kemudian tersangka NK mengendarai mobil yang diberi oleh tersangka KL dan membuang jasad korban di Sedayu."

"Tersangka NK juga membuang barang bukti lain di tempat yang berbeda," beber Ngadi.

Diketahui, Nur Kholis membuang jasad korban di Selo Gedong, Agodadi, Sedayu, Bantul.

Sementara plat nomor kendaraan, kawat yang digunakan sebagai senjata, dan barang lainnya dibuang di sekitar Godean, Jalan Wates.

Lalu, sebagian dibuang di Kulon Progo.

Pengakuan Pelaku Sempat Berbelit-belit

Terkait cinta terlarangnya dengan KL, Nur Kholis mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sering diancam.

Lantaran korban mengetahui KL dan Nur Kholis sering bertukar pesan.

"Korban dan tersangka memang sudah saling kenal."

"Sebelumnya korban bekerja di perusahaan tersangka, tetapi kemudian dipecat oleh korban. Mereka juga saudara."

"Membunuh karena diancam terus oleh korban. Tetapi ternyata korban marah kepada tersangka karena tersangka sering chattingan dengan istri korban," tutur Ngadi.

Soal senjata yang digunakan, Nur Kholis pun mengaku ia selalu membawa kawat ke manapun untuk berjaga-jaga.

"Nggak saya rencanakan, jaga-jaga kalau dia anu (mau membunuh) saya. Ke mana-mana selalu bawa kawat," aku Nur Kholis.

Mengutip Tribun Jogja, Nur Kholis diamankan pihak kepolisian pada Rabu (31/3/2021) dini hari.

Ia ditangkap di Nanggulan, Kulon Progo.

Penangkapan Nur Kholis ini bermula dari kecurigaan Polres Kulon Progo karena ia mengendarai mobil tanpa plat nomor.

"Jadi tadi pagi saya ditelepon Polres Kulon Progo, katanya mengamankan seorang warga Bantul asal Kaltim mengendarai mobil Inova tanpa plat nomor."

"Karena mencurigakan terus ditanya-tanya, ngakunya habis mencuri mobil di rumah tantenya," jelas Kapolsek Sedayu, L Ardi Hartana, Rabu.

Saat diinterogasi lebih lanjut, Nur Kholis pun mengaku ia telah membunuh Budiyantoro.

Akibat perbuatannya, Nur Kholis dijerat Pasal 340 KUHP tentan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Desahan Sang Istri Jadi Kode Eksekusi Mati Pengusaha Wajan di Bantul

Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar rekonstruksi adegan pembunuhan pengusaha wajan.

Dari 57 adegan yang diperagakan, diketahui istri korban yang juga menjadi tersangka pembunuhan memberikan kode desahan saat berhubungan badan agar tersangka lain mengeksekusi suaminya.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Budiyantoro (28) warga Banguntapan, Bantul, ada 57 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka.

Adapun kedua tersangka Nur Kholis yang merupakan keponakan, ternyata dibantu oleh istri korban KI (30). Rekonstruksi hanya dilaksanakan di halaman Mapolres Bantul. 

Menurut dia, rekonstruksi tidak dilakukan di rumah korban atau TKP agar lebih kondusif.

"Ada 57 adegan yang diperagakan kedua tersangka," kata Ngadi kepada wartawan di Mapolres Bantul Kamis (22/4/2021).

Dijelaskannya, rekonstruksi ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan ke Kejaksaan Bantul.

Dari rekonstruksi diketahui kedua pelaku membunuh korban saat korban dan KI bersetubuh.

Awalnya, Nur masuk ke rumah korban dan bersembunyi di gudang, saat korban belum pulang.

Setelah pulang, korban bersetubuh dengan istrinya di kamar, lalu pindah ke ruang tamu pada 30 Maret 2021 lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Nah, saat itulah pelaku KI memberi kode desahan kepada Nur untuk keluar dari persembunyiannya dan mengeksekusi korban dengan kawat.

"Istri korban (KI, sekaligus pelaku) memberikan kode tertentu dengan mendesah memberikan kode kepada tersangka Nur Kholis bahwa korban siap dieksekusi," kata Ngadi.

Korban dijerat lehernya dan KI menyumpal mulut korban.

Setelah tak berdaya, korban diberikan pakaian, lalu ditutupi seprai dan dimasukkan ke gudang. Setelah mengeksekusi, Nur membuang mayat korban di wilayah Sedayu, Bantul.

Awalnya, korban mau dibuang menggunakan motor, namun KI menyediakan mobil korban sekitar pukul 23.00 WIB.

Nur ternyata mengajak beberapa temannya untuk membuang korban.

Saat itu temannya tidak mengetahui jika membawa mayat.

Pembunuhan yang dilakukan oleh keduanya memang sudah direncakan cukup matang. Sebab, kedua tersangka merencanakan pembunuhan melalui aplikasi pesan sekitar satu bulan. Polisi saat ini juga masih memeriksa saksi-saksi.

Kedua tersangka, Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, eorang karyawan pabrik wajan nekat menjerat majikannya dengan kawat hingga tewas. Pelaku bernama Nur Kholis (22) asal Samarinda, Kalimantan Timur telah ditangkap Polres Bantul pada Rabu (31/3/2021) lalu.

Saat itu pelaku diamankan petugas Polres Kulon Progo karena mengendarai mobil tidak menggunakan pelat nomor. Setelah didalami ternyata Nur melakukan pembunuhan terhadap Budiyantoro yang tak lain sepupu dan majikannya. 

Belum ada Komentar untuk "Desahan 3 Kali, Jadi Kode Istri Untuk Pacar Habisi Suaminya Saat Goyang Syahwat Dengan Dirinya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel